Penetapan Kualifikasi IUJK Kontraktor

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

(Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

O KUALIFIKASI SUB KUALIFIKASI PERSYARATAN KEMAMPUAN KETERANGAN
KEKAYAAN BERSIH PENGALAMAN PJK PJT PJBU KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN JUMLAH PAKET SESAAT MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUUBKLASIFIKASI
1 Orang Perorangan P tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan 0 sampai dengan Rp.250 juta 1 sesuai dengan SKT/SKA yang dimilikinya
2 Usaha Kecil K1 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan RP.1 milyar 5 maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
3 K2 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan maksimum RP.1.75 milyar 5 maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
4 K3 lebih dari Rp.350 juta sampai dengan Rp.500 juta Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.1.75 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2) boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan Rp.2.5 milyar 5 maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
5 Usaha Menengah M1 lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.2 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU 1 orang bersertifikat minimal ska tingkat muda wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.10 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.2.5 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki. PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
6 M2 lebih dari Rp.2 milyar sampai dengan Rp.10 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.3.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menangah 1 (M1); atau wajib memiliki PJK yang boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.50 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi berbeda
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kuragnya adalah Rp.10 milyar pada subkualifikasi usaha menengah 1 (M1). PJK minimal serrtifikat setara dengan PJT
7 Usaha Besar B1 lebih dari Rp.10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.16.66 milyar pada pekerjaan sub kualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.250 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 6 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2) untuk setiap klasifikasi PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
8 B2 lebih dari Rp.50 milyar sampai dengan tak terbatas Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.83.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1 (B1); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan tak terbatas 6 atau 1.2 x N tak terbatas tetapi tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.250 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Pengurusan Jasa:

    • SKA (Sertifikat Keahlian)
    • SKT (Sertifikat Keterampilan)
    • SBU ( Sertifikat Badan Usaha)
    • IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi)
    • ISO 9001 (Quality Management)
    • ISO 14001 (Environment Management)
    • OHSAS 18001 (Occupational Health Safety)
    • K3 Umum
    • . SMK3

    Konsultasi Sekarang, GRATIS

    Open Hours
    Mon - Sat: 8 am - 5 pm, Sunday: CLOSED

    Call us: +628111231551
    Ruko Grand Boulevard U01A no 369 Citra Raya Tangerang Banten Indonesia