Tumbuh dan berkembangnya sektor usaha jasa konstruksi di Indonesia dapat terlihat dari banyaknya izin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi baik sebagai kontraktor atau konsultan termasuk izin usaha yang diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau disebut BUJKA untuk menggarap proyek-proyek konstruksi besar yang tersebar di seluruh Indonesia.
BUJKA adalah 100% perusahaan jasa konstruksi asing yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Perusahaan ini harus memiliki kualifikasi besar dan telah berpengalaman mengerjakan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar dan menggunakan teknologi modern.
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan membuka kantor perwakilan jasa konstruksi asing di Indonesia, BUJKA harus mendapatkan Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.
Adapun izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing tersebut dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat.