Izin Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)

Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA)

Tumbuh dan berkembangnya sektor usaha jasa konstruksi di Indonesia dapat terlihat dari banyaknya izin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi baik sebagai kontraktor atau konsultan termasuk izin usaha yang diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau disebut BUJKA untuk menggarap proyek-proyek konstruksi besar yang tersebar di seluruh Indonesia.

BUJKA adalah 100% perusahaan jasa konstruksi asing yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Perusahaan ini harus memiliki kualifikasi besar dan telah berpengalaman mengerjakan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar dan menggunakan teknologi modern.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan membuka kantor perwakilan jasa konstruksi asing di Indonesia, BUJKA harus mendapatkan Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.

Adapun izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing tersebut dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat.

PETUNJUK MENDAPATKAN IZIN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING DI INDONESIA

Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi setiap BUJK ASING harus memiliki klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional.

FOREIGN CONSTRUCTION REPRESENTATIVE OFFICE 

SERTIFIKAT DAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

BUJKA harus memiliki sertifikat jasa konstruksi dan izin usaha jasa konstruksi dari negara asal yang setara dengan kualifikasi besar di Indonesia.

NILAI KEKAYAAN BERSIH

 

BUJK Asing harus memiliki modal atau nilai kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000.000,- (limapuluh milyar) untuk bidang jasa pelaksana konstruksi atau bidang jasa konstruksi terintegrasi dan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah) untuk bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi. Nilai kekayaan bersih dibuktikan dengan melampirkan Laporan Keuangan dari Akuntan Publik.

 

PENGALAMAN KERJA

 

Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dan Jasa Konstruksi Terintegrasi

Untuk klasifikasi jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) atau jasa konstruksi terintegrasi (EPC), BUJKA harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 83.330.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 250.000.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Pengalaman kerja ini bisa diperoleh dari perusahaan nasional atau perusahaan asing yang melakukan joint venture sebagai pemegang saham BUJK PMA.

 

Untuk klasifikasi jasa perencana dan pengawas konstruksi (Konsultan), BUJKA harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan  nilai kumulatif paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun.

MEMPEROLEH IZIN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING

Berikut tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing; 

SKA Sertifikat Keahlian

Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB)A

KTA ASOSIASI: Keanggotaan Asosiasi

Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.

SBU Sertifikat Badan Usaha

Proses SBU dengan kualifikasi besar yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti BUJK Asing memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.

IZIN BUJKA Izin Usaha Jasa Konstruksi

Proses IUJK PMA yang dikeluarkan oleh BKPM dengan klasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Izin BUJKA berlaku selama 3 tahun.

Setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yaitu Izin BUJKA sebagai Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, maka BUJKA berhak untuk mengikuti TENDER/PELELANGAN pengadaan jasa konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau swasta.

Let’s help YOU minimize the risk go to TENDER

    Pengurusan Jasa:

    • SKA (Sertifikat Keahlian)
    • SKT (Sertifikat Keterampilan)
    • SBU ( Sertifikat Badan Usaha)
    • IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi)
    • ISO 9001 (Quality Management)
    • ISO 14001 (Environment Management)
    • OHSAS 18001 (Occupational Health Safety)
    • K3 Umum
    • . SMK3

    Konsultasi Sekarang, GRATIS

    Open Hours
    Mon - Sat: 8 am - 5 pm, Sunday: CLOSED

    Call us: +628111231551
    Ruko Grand Boulevard U01A no 369 Citra Raya Tangerang Banten Indonesia