Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dasar Hukum Sertifikat Badan Usaha

  • Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
  • Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Dokumen Persyaratan Sertifikat Badan Usaha

  1. Foto Copy Akta Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Domisili Usaha
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. Foto copy TDP
  5. Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahan
  6. Foto copy KTP Para pengurus
  7. Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
  8. SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha, foto copy ijasah Tenaga Ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup.
  9. Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bkerja pada perusahaan
  10. Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir.
  11. Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan.Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Tahapan Pembuatan Sertifikat Badan Usaha

Perlu anda ketahui bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan untuk bisa mendapatkan SBU setiap perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT), sedangkan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja bersertifikat SKA atau SKT  yang  dibutuhkan  hal  ini  tergantung klasifikasi  dan  kualifikasi  yang  diajukan oleh perusahaan.

Tahap Awal, Tentukan :

A. Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi.

Pilih dan tetapkan bidang dan sub bidang sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang ingin diajukan perusahaan untuk dapat melaksana kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

  1. Jasa Perencana Konstruksi.
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi.
  3. Jasa Pengawas Konstruksi.

B. Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ;

Tahapan Proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi :

1. Proses SKA atau SKT untuk Tenaga Kerja.

Sertifikat Keterampialn (SKT).

SKTK atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKTK ini bisa digunakan untuk badan usaha CV dan PT dengan bidang tertentu, misal Bidang Jasa Pelaksana Gedung dan Sipil.

Sertifikat Keahlian (SKA)

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA ini bisa digunakan untuk badan usaha CV dan PT dengan bidang tertentu, misal Bidang Jasa Pelaksana Mekanikal, Eektrikal, Spesialis, dll dengan minimal grade 5 untuk PT dan grade 2 untuk CV yang mengambil bidang Mekanikal dan Elektrikal.

2. Proses Pendaftaraan Keanggotaan Asosiasi ;

Perusahaan Jasa Konstruksi :

Sesuai dengan jenis kegiatan usaha jasa konstruksi yang ingin dilaksanakan, perusahaan dapat menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK ( Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi), seperti :

  1. Gapeksindo.
  2. Askonas.
  3. Gapensi
  4. Gabpeknas
  5. Dll

3. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi(KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamanan modal atau non penamanan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/IUJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Pengurusan Jasa:

    • SKA (Sertifikat Keahlian)
    • SKT (Sertifikat Keterampilan)
    • SBU ( Sertifikat Badan Usaha)
    • IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi)
    • ISO 9001 (Quality Management)
    • ISO 14001 (Environment Management)
    • OHSAS 18001 (Occupational Health Safety)
    • K3 Umum
    • . SMK3

    Konsultasi Sekarang, GRATIS

    Open Hours
    Mon - Sat: 8 am - 5 pm, Sunday: CLOSED

    Call us: +628111231551
    Ruko Grand Boulevard U01A no 369 Citra Raya Tangerang Banten Indonesia