BUJK Nasional dapat melakukan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana dan pegawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar
Umumnya badan usaha ini dibentuk untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi kecil dan menengah sebagai kontraktor dengan lingkup pekerjaan yang tebatas pada lingkungan perusahaan yang menjadi dasar terbentuknya Koperasi. Sangat jarang badan usaha ini berkembang untuk mengerjakan proyek permerintah hal ini karena terbatasnya modal dan sumberdaya Koperasi.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh pengusaha untuk melakukan usaha jasa konstruksi untuk kualifikasi kecil dan menengah baik sebagai kontraktor atau sebagai konsultan. Umumnya dibentuk oleh oleh salah satu pendiri yang memiliki keahlian dan pengalaman di sektor jasa konstruksi yang turut terlibat sebagai tenaga ahli didalam perusahaan.
Badan usaha ini sangat jarang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi, walaupun ada jumlahnya sangat sedikit dan biasanya untuk kegiatan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi yaitu sebagai Konsultan.
Badan usaha jasa konstruksi nasional atau BUJKN
dapat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha sebagai berikut;
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan K3 atau kualifikasi menengah M1 dan M2 atau kualifikasi besar B1 dan B2.
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan dengan klasifikasi bidang usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan kualifikasi menengah M1, M2 serta kualifikasi besar B.
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi besar B1 atau B2.
Setelah memiliki SBU dari LJPJK, Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.