Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional

BUJK Nasional dapat melakukan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana dan pegawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar

PERSEROAN TERBATAS

Badan usaha ini terdiri dari; PT BUMN, PT BUMD, PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PT-PMDN) atau PT non PMA/PMDN (swasta nasional).
PT BUMN di sektor jasa konstruksi umumnya memberikan layanan jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) atau jasa konstruski terintegrasi (EPC) untuk proyek pemerintah seperti infrastruktur, bangunan gedung, pembangkit tenaga listrik, bendungan/dam serta pekerjaan konstruksi lainnya dengan resiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar dengan lokasi proyek yang tersebar diseluruh Indonesia.
PT BUMD disektor jasa konstruksi umumnya memberikan layanan jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk berpartisipasi dalam proyek ABPN atau APBD seperti pembangunan infrastruktur daerah propinsi yang bersangkutan.
Baik BUMN, BUMD atau PMDN lebih banyak menangani proyek jasa konstruksi besar/megaproyek.

KOPERASI

Umumnya badan usaha ini dibentuk untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi kecil dan menengah sebagai kontraktor dengan lingkup pekerjaan yang tebatas pada lingkungan perusahaan yang menjadi dasar terbentuknya Koperasi. Sangat jarang badan usaha ini berkembang untuk mengerjakan proyek permerintah hal ini karena terbatasnya modal dan sumberdaya Koperasi.

PERSEROAN KOMANDITER

Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh pengusaha untuk melakukan usaha jasa konstruksi untuk kualifikasi kecil dan menengah baik sebagai kontraktor atau sebagai konsultan. Umumnya dibentuk oleh oleh salah satu pendiri yang memiliki keahlian dan pengalaman di sektor jasa konstruksi yang turut terlibat sebagai tenaga ahli didalam perusahaan.

FIRMA

Badan usaha ini sangat jarang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi, walaupun ada jumlahnya sangat sedikit dan biasanya untuk kegiatan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi yaitu sebagai Konsultan.

Badan usaha jasa konstruksi nasional atau BUJKN
dapat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha sebagai berikut;

Sertifikat Badan Usaha adalah persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

PELAKSANA KONSTRUKSI

BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan K3 atau kualifikasi menengah M1 dan M2 atau kualifikasi besar B1 dan B2.

PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI

BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan dengan klasifikasi bidang usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan kualifikasi menengah M1, M2 serta kualifikasi besar B.

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi besar B1 atau B2.

Setelah memiliki SBU dari LJPJK, Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

    Pengurusan Jasa:

    • SKA (Sertifikat Keahlian)
    • SKT (Sertifikat Keterampilan)
    • SBU ( Sertifikat Badan Usaha)
    • IUJK ( Izin Usaha Jasa Kontruksi)
    • ISO 9001 (Quality Management)
    • ISO 14001 (Environment Management)
    • OHSAS 18001 (Occupational Health Safety)
    • K3 Umum
    • . SMK3

    Konsultasi Sekarang, GRATIS

    Open Hours
    Mon - Sat: 8 am - 5 pm, Sunday: CLOSED

    Call us: +628111231551
    Ruko Grand Boulevard U01A no 369 Citra Raya Tangerang Banten Indonesia