Pengunduran diri PJT saat SBU aktif adalah risiko operasional serius yang dapat menyebabkan diskualifikasi tender atau pencabutan SBU jika tidak segera diatasi. Tindakan yang harus dilakukan:
- Laporkan perubahan ke LPJK dalam waktu 30 hari sejak pengunduran diri
- Ajukan PJT pengganti dengan kualifikasi minimal setara
- Persiapkan dokumen transisi termasuk surat pengunduran diri dan kontrak PJT baru
Ceksbu.com menyediakan layanan emergency replacement PJT dengan respons dalam 48 jam, termasuk sourcing kandidat terverifikasi dari database eksklusif kami. Kami menangani seluruh dokumentasi dan pelaporan ke LPJK dengan pendekatan fast-track untuk meminimalkan risiko operasional. Layanan ini telah membantu 70+ perusahaan mengatasi krisis PJT tanpa gangguan pada proyek berjalan atau tender aktif.