Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3
Jumat, 25 Mei 2012 Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3 ANT Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 […]