Inkonsistensi antara SIUJK dan SBU menjadi penyebab utama diskualifikasi administratif dalam tender, dengan 3 area kritis yang perlu diharmonisasi:
- Perbedaan penulisan nama perusahaan dan alamat (termasuk tanda baca dan singkatan)
- Inkonsistensi klasifikasi antara izin usaha dan sertifikat kompetensi
- Ketidaksesuaian data kepemilikan dan informasi pengurus
Ceksbu.com menyediakan layanan Document Harmonization yang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen legal perusahaan, mengidentifikasi ketidakkonsistenan, dan memfasilitasi proses penyesuaian resmi. Kami berkoordinasi dengan dinas PMPTSP dan LPJK untuk memastikan keselarasan data lintas dokumen. Layanan ini telah mengurangi tingkat diskualifikasi administratif dalam tender hingga 87% bagi klien kami.