Riksa Uji & Surat Ijin Alat Berat

Uji Riksa Alat Berat– Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Alat berat atau Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Alat Berat

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Dasar Hukum Riksa Uji & Surat Ijin Alat Berat

Dasar Hukum Riksa Uji Alat Berat

Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.

Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.

 

Dasar hukum lengkap untuk pesawat angkat dan angkut

  1. Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
  3. Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
  4. Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
  5. Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Konsultasi Riksa Uji & Surat Ijin Alat Berat

Dapatkan bantuan untuk proses sertifikasi alat lebih cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku

Berhati-hatilah dengan pihak yang menawarkan jasa murah, karena bisa jadi palsu

Dapatkan Bantuan Pengurusan Dokumen Secara Professional & Gratis Konsultasi Dari Tim Kami

Riksa Uji & Surat Ijin Alat Berat Match.co.id Konsultasi di Whatsapp
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Riksa Uji & Surat Ijin Alat Berat Match.co.id Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Tahap Proses Sertifikasi Alat Berat Melalui Jasa Match.co.id?

Secara umum proses Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA ) adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Alat apa saja yang harus memiliki Surat Ijin Alat?

Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut yang dilakukan riksa uji

  • Forklift
  • Bulldozer
  • Excavator
  • Wheel Loader
  • Farm Tractor
  • Motor Grader, etc
  • Mobil Crane
  • Truck Crane
  • Hoist Crane
  • OverHead Crane
  • Gantry Crane
  • Gondola
  • Jib Crane
  • Tower Crane
  • dll

Contoh Surat Ijin Alat

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Kartu Tanda Anggota KTA KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Contoh SBU Non Konstruksi KADIN Contoh SBU Non Konstruksi KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.

KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.

Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.

Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.

Frequently Asked Questions