Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!
Christina Pasaribu
1 day ago

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Gambar Ilustrasi Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Baca Juga: Pelatihan K3: Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

 

Baca Juga: Rahasia Sukses Menjadi Ahli K3 Umum Bersertifikat KEMNAKER RI

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

 

Baca Juga:

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

ama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

 

Baca Juga: Bagaimana proses inspeksi alat untuk mendapatkan SILO?

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Baca Juga: SKK K3 Konstruksi Jenjang 3: Panduan Lengkap untuk Profesional Konstruksi

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

logo sertifikasi sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipinterest.com

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Baca Juga: Daftar Hitam LKPP: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

gambar miniatur rumah kayu di atas rumput hijau sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipixabay.com

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan di Proyek Listrik dengan Sertifikasi K3 – Panduan Lengkap!

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

gambar jam pasir sebagai ilustrasi waktu sertifikat laik fungsipixabay.com

Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

Baca Juga: Mengungkap Biaya Pelatihan K3: Investasi untuk Keselamatan Kerja

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsipixabay.com

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • NPWP
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
  • Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
  • Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
  • Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
  • Laporan direksi pengawas
  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  • Foto bangunan
  • Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.

 

Baca Juga: K3, SMK3, dan Kesehatan Kerja: Standar Safety untuk Lingkungan Kerja Aman

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Serba-Serbi Sertifikat Laik Fungsi dan Panduan Mengurusnya

Apakah saat ini kamu sedang dalam proses membangun sebuah rumah atau bangunan lainnya? Tak bisa dipungkiri, urusan membangun dan menempati sebuah bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat menjadi SLF.

Mungkin beberapa dari kamu masih merasa asing dengan Sertifikat Laik Fungsi. Untuk itu, pada artikel kali ini, Kania akan membahas serba-serbi Sertifikat Laik Fungsi beserta panduan cara mengurusnya. Simak ulasannya sampai habis, ya!

Baca Juga: Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi

logo sertifikasi sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipinterest.com

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk bangunan yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi ini wajib dimiliki sebuah bangunan sebelum digunakan. Layak atau tidaknya sebuah bangunan akan dinilai oleh instansi yang terkait. 

Beberapa poin yang menjadi dasar penilaian tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002. Di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Baca Juga:

Kategori Sertifikat Laik Fungsi

gambar miniatur rumah kayu di atas rumput hijau sebagai ilustrasi sertifikat laik fungsipixabay.com

Sertifikat Laik Fungsi dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan. Kelas A ditujukan untuk bangunan non tempat tinggal di atas 8 lantai, sedangkan kelas B untuk bangunan non tempat tinggal kurang dari 8 lantai. Sementara itu, kelas C untuk bangunan tempat tinggal dengan luas 100 meter persegi atau lebih dan kelas D untuk bangunan tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 meter persegi.

Baca Juga: Sertifikasi K3 untuk Proyek Infrastruktur: Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

gambar jam pasir sebagai ilustrasi waktu sertifikat laik fungsipixabay.com

Sama seperti dokumen lainnya, Sertifikat Laik Fungsi juga memiliki masa berlaku. Bangunan umum memiliki masa berlaku 5 tahun, sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku 20 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi perlu diperpanjang secara rutin oleh pemiliknya. Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan kelengkapan dokumen berupa hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

Baca Juga: Cara Reset Akun e-Simpan PUPR dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2024

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsipixabay.com

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • NPWP
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
  • Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
  • Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
  • Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
  • Laporan direksi pengawas
  • Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  • Foto bangunan
  • Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pihak pengembang perlu melampirkan bukti pemenuhan kewajiban untuk kota berupa fasilitas umum dan sosial. Jika semua dokumen sudah disiapkan, kamu bisa langsung mengurusnya dengan mudah.

Baca Juga: Biro Jasa Ijin Konstruksi: Solusi Efisiensi Perizinan untuk Bisnis 2025

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Setelah dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu tiga hari sesudahnya.

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.

Demikianlah pembahasan mengenai Sertifikat Laik Fungsi dan cara mengurusnya. Kalau dokumen sudah beres, kamu pun dapat menggunakan bangunan tersebut dengan tenang dan aman. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang dalam tahap pembangunan, ya!

About the author
Christina Pasaribu Sebagai penulis artikel di match.co.id

Christina Pasaribu adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Match.co.id, Christina Pasaribu telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Christina Pasaribu selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Match.co.id membantu melakukan Persiapan Karir &Pengembangan SDM melalui pelatihan & Sertifikasi

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Dapatkan Bantuan Pengurusan Dokumen Secara Professional
Gratis Konsultasi Dari Tim Match Consulting

Persyaratan dokumen tender konstruksi Match.co.id Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Match.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Artikel Lainnya Terkait Mengenal Sertifikat Laik Fungsi Beserta Cara Mengurusnya!

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing