SKT dan SKA adalah Sertifikat Keluaran Lembaga
SKT dan SKA adalah Sertifikat Keluaran Lembaga
SKT dan SKA adalah Sertifikat Keluaran Lembaga – SKT merupakan singkatan dari Sertifikat Keterampilan, sedangkan SKA merupakan singkatan dari Sertifikat Keahlian kedua jenis sertifikat ini dikeluarkan oleh suatu lembaga yang dinamakan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Tenaga ahli baik kontraktor, konsultan maupun integritas (EPC) haruslah memiliki SKT ataupun SKA. Untuk bagian kontraktor sendiri di bagi menjadi 3 macam yaitu perusahaan atau badan usaha konstruksi kecil, menengah dan besar.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus memilki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) ataupun sertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Tenaga ahli atau tenaga industri yang telah memiliki SKT dan SKA telah mendapatkan pengakuan dalam bidang kompetensinya. SKT dan SKA di bagi berdasarkan bidang keterampilan ataupun keahliannya misalnya arsitek, tata lingkungan, sipil, mekanikal dan lainnya. Dalam artikel ini akan di bahas mengenai SKT dan SKA adalah sebagai berikut.
Penjelasan Mengenai SKT
Sertifikat Keterampilan atau yang lebih dikenal dengan SKT yaitu merupakan sertifikat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan khusus bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi berdasarkan bidang keilmuan, kefungsian dan / atau keahlian tertentu. Sertifikasi keahlian ini di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/LPJK.
SKT atau Sertifikat Keterampilan ditunjukan untuk tenaga ahli yang memiliki jenjang pendidikan maksimal SMA/Sederajat sesuai bidangnya, atau perusahaan konstruksi dengan kategori kecil. Untuk badan usaha konstruksi kecil (K1, K2, K3) yakni mempunyai modal awal kurang dari 50 jt. Kategori K1 biasanya mengambil proyek maksimal 1 Miliyar, K2 mengambil proyek maksimal 2,5 Miliyar, sedangkan K3 mengambil proyek 3,5 Miliyar.
Contoh Sertifikat Keterampilan / SKT adalah sebagai berikut :
Kualifikasi sertifikat keterampilan (SKT) dibagi menjadi 3 tingkatan diantaranya :
1. Sertifikat Keterampilan kelas 1
- Memiliki pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat, minimal pengalaman 4 tahun
- Lulusan D1 sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun.
2. Sertifikat Keterampilan kelas 2
- Memiliki pendidikan minimal SMP/Sederajat, dengan pengalaman minimal 4 tahun dihitung usia kerja 17 tahun
- Lulusan SMK sesuai bidangnya memiliki pengalaman minimal 2 tahun
3. Sertifikat Keterampilan kelas 3
- Memiliki pendidikan SD/Sederajat, pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun.
- Lulusan SMP memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun.
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun.
Bidang dalam sertifikat keterampilan / SKT adalah arsitektur, tata lingkungan, sipil, mekanikal, elekrtikal dan bidang lainnya. Bidang-bidang tersebut terbagi atas beberapa sub bidang sesuai dengan keterampilan tenaga ahli. Persyaratan dokumen pembuatan SKT atau Sertifikat Keterampilan :
- Salinan/fotocopy ijasah SMA/Sederajat yang dilegalisir asli
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Daftar riwayat hidup/CV (Curriculum Vitae)
- Surat kuasa diatas materai
- Surat keterangan kebenaran data diatas materai
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Penjelasan Mengenai SKA
Sertifikat Keahlian atau SKA dikeluarkan oleh LPJK dengan Klasifikasi Tenaga Ahli meliputi bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan. SKA atau Sertifikat Keahlian ditunjukan untuk tenaga ahli yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 sesuai bidangnya, atau perusahaan konstruksi dengan kategori Menengah (M1, M2) dan kategori Besar (B1, B2).
Contoh Sertifikat Keahlian / SKA adalah sebagai berikut :
Kualifikasi Sertifikat Keahlian / SKA adalah sebagai berikut :
SKA Ahli Muda
- Tenaga ahli minimal pendidikan D3 dengan pengalaman 2 tahun atau S1 tanpa pengamalan kerja.
- bagi perusahaan berkualifikasi menengah (M1) dengan modal di setor lebih dari 500 juta hingga 10 miliyar.
SKA Ahli Madya
- Tenaga ahli minimal pendidikan D3 dengan pengalaman 5 tahun atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun.
- bagi perusahaan berkualifikasi menengah 2 (M2) dengan modal di setor lebih dari 10 miliyar hingga 50 miliyar.
SKA Ahli Utama
- Tenaga ahli minimal pendidikan S1 dengan pengalaman 8 tahun atau S2 dengan pengalaan minimal 5 tahun.
- dipersyaratkan bagi perusahaan berkualifikasi besar (B1, B2) dengan modal di setor lebih dari 50 miliyar.
Persyaratan dokumen SKA adalah sebagai berikut :
- Fotocopy ijasah yang di legalisir
- Photocopy KTP dan NPWP
- Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
- Mengisi format surat menyurat yang akan di sampaikan ke Asosiasi Profesi dan LPJK