SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha
SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha – Pemberian SBU kepada badan usaha harus melalui tahap penilaian dan verifikasi atas dokumen legalitas dan administrasi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan pengalaman proyek yang pernah dikerjakan. Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan syarat memiliki IUJK harus memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha dikeluarkan oleh LPJKD – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (untuk kualifiakasi Kecil & Menengah) dan LPJK Nasional (untuk kualfikasi Besar). Contoh artikel lainnya bisa kalian klik link disini Klasifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha.
Konsultasi lengkap “bagaimana cara proses SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha”?
SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha diberikan kepada :
- Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, atau
- PT Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi / Konsultan, atau
- Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC,
Penilaian pemberian SBU berdasarkan pada Tingkat Kualifikasi perusahaan anda, serta sub bidang pekerjaan apa saja yang anda jalankan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha
KONTRAKTOR atau Pengertian lain dari (SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha)
Yaitu badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana / yang mengerjakan langsung proyek konstruksi ini. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal Elektrikal, Pelaksana lainnya, Pelaksapesialis, dan Pelaksana Keterampilan. ( Sertifikat Badan Usaha)
KONSULTAN
Yaitu badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai PERENCANAAN atau PENGAWASAN Konstruksi. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Perencanaan Arsitektur, Perencanaan Rekayasa, Perencanaan Penataan Ruang, Pengawasan Arsitektur, Pengawasan Rekayasa, Pengawasan Penataan Ruang, Konsultasi Spesialis, Konsultasi Lainnya. ( Sertifikat Badan Usaha)
TERINTEGRASI atau EPC
Yaitu badan usaha jasa kontruksi yang melakukan pekerjaan sebagai pelaksana dan sebagai perencana / pengawas atau disebut Engineering Procurement Construction. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup : Infrastruktur Transportasi, Prasarana & Sarana Sumber Daya Air, Konstruksi Manufaktur, Konstruksi Fasilitas MIGAS, dan Konstruksi Bangunan Gedung. ( Sertifikat Badan Usaha)
TINGKAT KUALIFIKASI
Yaitu tingkatan kualifikasi perusahaan yang dinilai dari jumlah modal disetor perusahaan dalam AKTA atau jumlah nilai kekayaan bersih, serta pengalaman pekerjaan konstruksi. Tingkat kualifikasi ini dimulai dari Kualifikasi Kecil (K1, K2 dan K3), Kualifikasi Menengah (M1, M2) serta Kualifikasi Besar (B1 dan B2). ( Sertifikat Badan Usaha)
KLASIFIKASI
Badan Usaha Jasa Konstruksi atau BUJK dapat melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia berdasarkan jenis pekerjaannya dan tabel klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jumlah klasifikasi yang dapat diajukan untuk perusahaan baru maks. 4 kode sub klasifikasi. Dan jumlah klasifikasi akan menentukan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pengajuan SBU & IUJK. ( Sertifikat Badan Usaha)
Berdasarkan apakah penilaian pengeluaran SBU Yaitu Sertifikat Badan Usaha?
SBU dikeluarkan untuk badan usaha yang benar-benar berkompetensi di bidang konstruksi yang diajukan. Penilaian ini dinilai berdasarkan Kualifikasi perusahaan, kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, laporan keuangan yang menunjang, kemampuan dan pengalaman pekerjaan yang pernah dijalankan, tenaga ahli yang dimiliki dan peralatan pekerjaan yang dimiliki, serta safety manajemen yang diterapkan. ( Sertifikat Badan Usaha)