Persyaratan PJK dan PJT SBU Pelaksana Konstruksi
PERSYARATAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIK (PJT) DAN PENANGGUNG JAWAB KLASIFIKASI (PJK) PADA PERMOHONAN REGISTRASI SBU
Persyaratan Klasifikasi Sertifikat PJK dan PJT yang harus dimiliki:
Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Arsitektur atau Bangunan Gedung.
- Klasifikasi Bangunan Sipil (SI)
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu Klasifikasi Sipil perangkapan dengan bangunan
- Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (ME)
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal atau elektrikal
- Jasa Pelaksanaan Lainnya
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi mekanikal
- Jasa Pelaksanaan Spesialis
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi sipil, kecuali untuk usaha dibawah ini.
- Khusus Usaha pekerjaan atap, pemasangan batu dan lansekap pertamanan harus memiliki sertifikat klasifikasi arsitektur
- Jasa Pelaksanaan Keterampilan
- Sertifikat yang harus dimiliki yaitu klasifikasi arsitektur.
- Persyaratan Kualifikasi Sertifikat:
- Usaha Kecil 1 (K1): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 3
- Usaha Kecil 2 (K2): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 2
- Usaha Kecil 3 (K3): 1 orang bersertifikat minimal SKTK Kelas 1
- Usaha Menengah 1 (M1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Muda
- Usaha Menengah 2 (M2): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
- Usaha Besar 1 (B1): 1 orang bersertifikat minimal SKA Madya
- Usaha Besar 2 (B2): 1 orang bersertifikat minimal SKA madya
Keterangan:
- Untuk Usaha Kecil (K1, K2 dan K3) penanggung jawab boleh merangkap sebagai PJBU, PJK dan PJT.
- Khusus klasifikasi Elektrikal minimal PJK dan PJT harus SKA muda meskipun kualifikasi usaha kecil.