Pengertian SBU dan SIUJK Terlengkap
Pengertian SBU dan SIUJK Terlengkap- Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Perpanjangan SBU Di Indonesia
KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.Pengertian SBU dan SIUJK
Persyaratan-peryaratan SBU :
A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRED
- Scan Warna Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
- ScanWarna SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk Gred 5,6,7).
- Scan Warna Pengesahan Menhum untuk CV (Gred 2,3,4).
- ScanWarna Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan setempat yang sudah legalisir
- Scan Warna NPWP Badan Usaha
- ScanWarna SPT tahunan 2 tahun terakhir (untuk upgrade dan perpanjangan)
- Scan Warna Warna SIUP dan NIB
- ScanWarna KTP, NPWP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Scan Warna KTP dan Ijazah Tenaga Non Teknis (Tenaga Administrasi)
- ScanWarna KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Teknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
- Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 6 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
- Alamat Email aktif perusahaan dan nomor telp kantor
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat (SIUJK) adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. SuratIzin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi. Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.
Persyaratan Mendapatkan SIUJK
Untuk mendapatkan SIUJK anda harus datang ke kantor yang menerbitkan SIUJK yakni, kantor LPJK setempat. Dengan membawa semua persyaratan yang kami sebutkan di bawah ini. dengan persyaratan-persyaratan ini maka anda akan segera memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, syaratnya adalah memiliki:
- Memiliki Sertifikat sebagai tenaga ahli konstruksi
- Memiliki Sertifikasi Badan Usaha atau SBU
Mengurus SIUJK Anda Harus Memiliki?
Untuk mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi maka anda memerlukan beberapa dokumen untuk anda bawa ke LPJK daerah setempat.
Apa saja dokumen tersebut? untuk itulah akan kami paparkan dalam tulisan yang berikut ini.
- Legal Umum Usaha (foto copy) dari Akte-TDP.
- Surat Keterangan Keahlian (Asli).
- KTA(Asli)
- SBU atau Sertifikasi Badan Usaha (Asli)
- Direktur utama perusahaan wajib datang ke kantor LPJK untuk pengambilan foto
Pengertian SBU dan SIUJK Adapun langkah-langkah mendapatkan SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi telah dibagi menjadi tiga tahap seperti yang kami sebutkan berikut ini.
– Tahap 1memiliki SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli dan juga SKT atau Surat Keterangan Ketrampilan
– Tahap2 memiliki SBU atau Sertifikasi Badan Usaha
– Tahap 3 saatnya kepengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Untuk melakukan ketiga tahap di atas hinga mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, pertama anda sebaiknya mempunyai beberapa dokumen penting yang terstandar.Pengertian SBU dan SIUJK
Jika usaha anda adalah Perseroan Terbatas anda sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen diantaranya:
- Akte pendirian PT
- NPWP
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- SIUP
- SK Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- TDP
Selanjutnya, anda menentukan besarnya proyek yang anda kelola, apakah anda akan menggarap proyek yang kecil yang berkisar di bawah 500 jutaan, skala menengah dengan kisaran 500 juta hingga 10 Miliar ataupun proyek yang berskala besar yang berkisar di atas 10 Miliar rupiah.Pengertian SBU dan SIUJK
Kantor LPJK akan mengkualifikasikan perusahaan anda dalam kategori nilai proyek seperti, K1 atau proyek kecil 1, K2 atau proyek kecil 3, K3 atau proyek kecil 3, M1 atau proyek menengah 1, M2 atau proyek menengah 2, B1 atau proyek besar 1, dan B2 atau proyek besar 2.
Jika perusahaan jasa konstruksi anda masih baru, anda memiliki 2 pilihan yakni K1atau M1. Kualifikasi bisa ditingkatkan dengan menyesuaikan pengalaman yang anda peroleh pada bidang konstruksi. Hal ini berarti jika anda mempunyai pengalaman tertentu maka anda dapat naik pada kualifikasi K2, K3 dan juga kualifikasi seterusnya.
Untuk masuk ke dalam beberapa tingkat kualifikasi maka anda jangan lupa untuk mendokumentasikan seluruh pengalaman yang anda miliki. Misalnya seperti, kontrak, berita acara telah terselesaikannya proyek. Hal ini diperuntukkan sebagai acuan dari LPJK guna meningkatkan kategori untuk kualikasi anda pada usaha di bidang jasa konstruksi.Pengertian SBU dan SIUJK