Merujuk pada kamus besar bahasa indonesia, pengertian dari konsultan adalah:

“kon·sul·tan n ahli yg tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dl suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb); penasihat”

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsultan ISO adalah seorang yang memiliki keahlian dalam memberikan petunjuk atau nasihat dalam rangka penerapan sistem manajemen di suatu perusahaan atau organisasi. Konsultan ISO haruslah orang yang memiliki jejak rekam panjang dalam menangani berbagai macam perusahaan dari berbagai bidang dan bukan dalam suatu bidang saja.  Seseeorang  yang memiliki pengalaman yang panjang menjadi perwakilan manajemen (management representative) di perusahaan dengan satu bidang tertentu saja belum tentu dapat menjadi seorang konsultan ISO. Barangkali ia bisa membantu menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di perusahaan lain dengan bidang yang sama persis dengan perusahaan lamanya. Namun, ketika ia diminta menjadi konsultan ISO di perusahaan dengan bidang yang sama sekaki berbeda, bisa jadi ia akan kesulitan. Contohnya, seseorang yang menjadi management representative di perusahaan manufaktur belum tentu dapat melakukan hal yang sama di perusahaan retail. Ini dikarenakan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 memiliki klausul-klausul yang bersifat global sehingga diperlukan kejelian dan pemahaman mendalam untuk menafsirkan klausul ISO 9001:2008 di bidang pekerjaan yang dimaksud.
Konsultan ISO memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Konsultan ISO harus memberikan training ISO atau pelatihan ISO di awal proses konsultasi ISO untuk memastikan pihak perusahaan memahami persyaratn ISO 9001:2008.
  • Konsultan ISO harus membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem dokumentasi manajemen mutu ISO 9001:2008 termasuk menentukan proses apa saja yang perlu dibuatkan dokumen mutu atau rekaman mutunya.
  • Konsultan ISO harus memberikan pelatihan ISO atau Training ISO tentang panduan pelaksanaan internal audit sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. Konsultan ISO juga perlu untuk memberikan bimbingan dalam menindaklanjuti hasil temuan audit mutu internal.
  • Konsultan ISO juga perlu untuk membimbing pelaksanaan salah satu kegiatan wajib yang dipersyaratkan oleh sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 yaitu rapat tinjauan manajemen.
  • Konsultan ISO harus melakukan audit pre-assesment yang tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi persyaratan ISO 9001:2008 yang belum diterapkan. Dengan kata lain, tidak ada lagi kemungkinan ditemukannya temuan yang bersifat majour (fatal) yang mengakibatkan kegagalan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008.

Demikianlah peran dan tanggung jawab seorang konsultan ISO 9001:2008 yang bisa anda jadikan penilaian apakah konsultan ISO yang anda pilih telah melakukan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

Salam semangat,

Konsultan ISO,
marketing@konsultaniso.web.id

Artikel ini telah dibaca sebanyak11040kali!