Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang
Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway SI004 – apa itu Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang ? adalah Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang dan Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan dibawah permukaan tanah.
kualifikasi pada SBU
Tingkat kualifikasi di Konstruksi Bangunan Gudang pada perusahaan Kontraktor adalah :
1. Kecil (K1, K2, dan K3)
2.Menengah (M1, M2)
3. Besar (B1 dan B2)
Bentuk kualifikasi Konstruksi Bangunan Hunian Publik
Perusahaan KONTRAKTOR bisa berbentuk PT, CV, atau PT. PMA dan BUJKA.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hunian Publik dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
- Klasifikasi : Konstruksi Jembatan, Jalan Layang
- Kode : SI004
- Sub Bidang/Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang
- Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang dan Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan dibawah permukaan tanah.
Syarat Membuat SBU Konstruksi Bangunan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang – Berikut ini adalah syarat membuat SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Asosiasi kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan pada SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri – Lembaga Asosiasi SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang ada di Indonesia dibagi atas 2 jenis akreditasi yaitu akreditasi A dan akreditasi B, pada Konstruksi Bangunan Gudang diantaranya sebagai berikut :
Asosiasi Akreditasi – A :
Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI)
Akreditasi Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS)
Akreditasi Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
Akreditasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
Asosiasi Akreditasi – B :
Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
Akreditasi Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Akreditasi Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO)
Biaya dan Masa Berlaku di kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan pada SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri – Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan. Biaya subkualifikasi SBU pada Konstruksi Bangunan Gudang berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
- P = Rp. 100.000
- K1 = Rp. 105.000
- K2 = Rp. 130.000
- K3 = Rp. 150.000
- M1 = Rp. 700.000
- M2 = Rp. 1.000.000
- B1 = Rp. 1.950.000
- B2 = Rp. 4.850.000
Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan Jasa Konstruksi Bangunan Gudang SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut. Berikut ini biaya registrasi ulang subkualifikasi SBU pada Konstruksi Bangunan Gudang :
- P sebesar Rp. 10.000
- K1 sebesar Rp. 10.000
- K2 sebesar Rp. 15.000
- K3 sebesar Rp. 20.000
- M1 sebesar Rp. 150.000
- M2 sebesar Rp. 200.000
- B1 sebesar Rp. 500.000
- B2 sebesar Rp. 1.000.000