Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008- Apa itu SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan? Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanatorium.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
- Klasifikasi : Bangunan Gedung
- Kode : BG008
- Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
- Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan kesehatan seperti rumah sakit dan sanatorium.
Kualifikasi SBU
Tingkat kualifikasi pada perusahaan Kontraktor di Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan adalah :
1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)
2. Kualifikasi Menengah (M1, M2)
3. Kualifikasi Besar (B1 dan B2)
KUALIFIKASI |
MODAL DISETOR PERUSAHAAN |
PENGALAMAN KERJA |
TENAGA AHLI |
BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN |
---|---|---|---|---|
KECIL 1
(K1) |
> Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta | Tidak dipersyaratkan (Konstruksi Bangunan) | 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3 (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
Maks. Rp 300 juta dalam pelaksanaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan |
KECIL 2
(K2) |
> Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1 Milyar
kumulatif selama 10 tahun terakhir |
1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2 (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
Maks. Rp 1 Milyar (Konstruksi Bangunan) |
KECIL 3
(K3) |
> Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1.750 Milyar
kumulatif selama 10 tahun terakhir |
1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU |
Maks. Rp 2,5 Milyar (Konstruksi Bangunan) |
MENENGAH (M1) | > Rp 500 Juta | Minimum Rp 2.5 Milyar
kumulatif selama 10 th terakhir atau pernah melakukan pekerjaan paling tinggi Rp 833 juta selama 10 th terakhir
|
2 orang SKA Ahli Muda | Maks. Rp 10 Milyar (Konstruksi Bangunan) |
MENENGAH (M2) |
> Rp 2,5 Milyar |
Minimum Rp 10 Milyarkumulatif selama 10 tahunterakhir atau pernahmelakukan pekerjaansub kualifikasi M1 palingtinggi Rp 3.330 jutaselama 10 tahun terakhir |
2 orang SKA Ahli Madya |
Maks. Rp 50 Milyar (Konstruksi Bangunan) |
BESAR 1 (B1) | > Rp 10 Milyar | Minimum Rp 50 Milyar
kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M2 paling tinggi Rp 16.660 Milyar selama 10 tahun terakhir |
1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT
1orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU |
Maks. Rp 250 Milyar (Konstruksi Bangunan) |
BESAR 2 (B2) | > Rp 50 Milyar | Minimum Rp 250 Milyar
kumulatif selama 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir |
1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT
1orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK 1 orang PJBU |
Maks. tak terbatas (Konstruksi Bangunan) |
Persyaratan SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan- Berikut ini adalah syarat membuat SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008 :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Asosiasi SBU.Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Asosiasi SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan- Lembaga Asosiasi SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang ada di Indonesia dibagi atas 2 jenis akreditasi yaitu akreditasi A dan akreditasi B, dalam asosiasi Jasa Konstruksi Bangunan diantaranya sebagai berikut :
Asosiasi Akreditasi – A :
- Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
- AsosiasiKontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
- Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- AsosiasiKontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
- AsosiasiPerawatanBangunan Indonesia (APBI)
- Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
- AsosiasiPengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
- Gabungan PerusahaanKontraktor Nasional (GABPEKNAS)
- Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
- GabunganPerusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
- Gabungan PelaksanaKonstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
- Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
- IKatan Konsultan Indonesia (INKINDO).
Asosiasi Akreditasi – B :
- Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
- AsosiasiKontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
- Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
- Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
- AsosiasiKontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
- Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
- Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
- AsosiasiPerusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
- Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
- Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
- AsosiasiPerusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
- Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
- Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO).
Biaya dan Masa Berlaku SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan- Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan untuk permohonan baru dan perpanjangan. Biaya subkualifikasi SBU pada Jasa Konstruksi Bangunan berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
P = Rp. 100.000
K1 = Rp. 105.000
K2 = Rp. 130.000
K3 = Rp. 150.000
M1 = Rp. 700.000
M2 = Rp. 1.000.000
B1 = Rp. 1.950.000
B2 = Rp. 4.850.000
Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut. Berikut ini biaya registrasi ulang pada Jasa Konstruksi Bangunan subkualifikasi SBU :
P sebesar Rp. 10.000
K1 sebesar Rp. 10.000
K2 sebesar Rp. 15.000
K3 sebesar Rp. 20.000
M1 sebesar Rp. 150.000
M2 sebesar Rp. 200.000
B1 sebesar Rp. 500.000
B2 sebesar Rp. 1.000.000