Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel
Hello, Pada Kesempatan Kali Ini Membahas Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel.
Apa Itu Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel. Menurut wikipedia Hotel berasal dari kata hostel, kata yang berasal dari bahasa Perancis Kuno. Bangunan publik ini disebut-sebut sejak akhir abad 17. Makna nya kira-kira, “tempat penampungan buat pendatang” atau bisa juga “bangunan penyedia pondokan dan makanan untuk umum”.
Hotel adalah sarana tempat tinggal yang dapat dimanfaatkan oleh para wisatawan dengan beberapa fasilitas, pelayanan seperti jasa kamar, jasa penyedia makanan dan minuman, dan jasa akomodasi lainnya dengan syarat berupa imbalan ataupun pembayaran.
Fungsi hotel mengalami perubahan, tidak sekadar sebagai tempat menginap, tetapi juga untuk mengadakan rapat, pertemuan, resepsi pernikahan, seminar, pameran, bahkan pertunjukan.
Hotel berdasarkan dari disain dan strukturnya, diantaranya sebagai berikut ini :
1. Conventional hotel, yaitu hotel yang desainnya menjulang tinggi kelangit atau bertingkat.
2. Bungalows hotel, yaitu hotel yang bentuknya tidak menjulang tinggi ke langit atau bertingkat, hotel ini setiap bangunannya berlokasi menyebar satu dengan yang lainnya.
3. Motel (Motor Hotel), yaitu hotel yang memiliki garasi pada masing-masing kamar atau pada kelompok kamar.
Klasifikasi : Bangunan Hotel
Kode : BG006
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel
Kualifikasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel Kualifikasi SBU nya Sebagai Berikut :
Badan Usaha Kecil, yang dibagi atas 3 subkualifikasi diantaranya :
K1 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK /PJBU
K2 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK / PJBU
K3 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang SKT Tingkat 1, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK/PJBU
Badan Usaha Menengah, yang dibagi atas 2 sub kualifikasi diantaranya adalah :
M1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Muda
M2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 2.000.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Madya
Badan Usaha Besar, yang dibagi atas 2 sub klasifikasi :
B1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 10.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
B2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
Syarat SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel Syarat nya Untuk Mendapatkan SBU nya sebagai Berikut :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Asosiasi SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel Berikut Asosiasi Dengan Akreditasi A dan Akreditasi B
Asosiasi Akreditasi – A :
Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI)
Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS)
Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
Asosiasi Akreditasi – B :
Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO)
Masa Berlaku SBU
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel Masa Berlaku SBU Berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan. Biaya sub kualifikasi SBU berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
P = Rp. 100.000
K1 = Rp. 105.000
K2 = Rp. 130.000
K3 = Rp. 150.000
M1 = Rp. 700.000
M2 = Rp. 1.000.000
B1 = Rp. 1.950.000
B2 = Rp. 4.850.000
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut. Berikut ini biaya registrasi ulang subkualifikasi SBU :
P sebesar Rp. 10.000
K1 sebesar Rp. 10.000
K2 sebesar Rp. 15.000
K3 sebesar Rp. 20.000
M1 sebesar Rp. 150.000
M2 sebesar Rp. 200.000
B1 sebesar Rp. 500.000
B2 sebesar Rp. 1.000.000
Keterangan: Biaya Perubahan Data dalam hal orang perseorangan dan badan usaha adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi.
Untuk konstruksi bangunan lain terdapat di link ini