Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
Apa itu Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian ?
Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian – Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Bangunan Multi adalah bangunan yang mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus, umumnya fasilitas komersial yang meliputi mall, perkantoran, perbankan, perhotelan, apartemen, rekreasi, auditorium, cincplex, studio radio/TV, ruang observasi dan restoran, parkir. Kesemua fungsi tadi disusun secara vertikal dalam wujud suatu bangunan tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, menciptakan citra dan identitas spesifik serta integrasi maksimal semua elemen sistem dalam bangunan.
Tujuan utama dari bangunan multi adalah menuju bangunan tinggi sebagai sinergi antar multi fungsi, dimana semua fasilitas yang dirancang sebagai sumber pendapatan harus saling mendukung dan melengkapi dengan menghindari kompetisi antar fasilitas sehingga secara kolaboratif dapat memberikan kontribusi pendapatan yang baik.
Informasi SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
Berikut ini adalah informasi mengenai SBU bangunan multi atau banyak hunian.
- Klasifikasi : Bangunan Gedung
- Kode : BG002
- Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
- Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan bertingkat tinggi yang lebih dari 2 lantai.
Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian – SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah tanda bukti perusahan jasa konstruksi untuk pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU memiliki kualifikasi yang harus di penuhi sebelum mendaftarkan SBU.
SBU dibagi untuk 3 jenis perusahaan diantaranya : Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), Jasa Pengawas dan Perencana Konstruksi (Konsultan), dan Jasa Konstruksi Terintegrasi. Lalu apa saja kualifikasi yang harus dipenuhi dalam mendaftar SBU ? Kualifikasi ini dibagi menjadi 3 macam sesuai dengan kategori Badan Usaha yakni Kecil (K1,K2,K3), Menengah (M1,M2) dan Besar (B1,B2). Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai kualifikasi SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian :
Badan Usaha Kecil, yang dibagi atas 3 subkualifikasi diantaranya :
- K1 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK /PJBU
- K2 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK / PJBU
- K3 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang SKT Tingkat 1, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK/PJBU
Badan Usaha Menengah, yang dibagi atas 2 sub kualifikasi diantaranya adalah :
- M1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Muda
- M2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 2.000.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Madya
Badan Usaha Besar, yang dibagi atas 2 sub kualifikasi :
- B1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 10.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
- B2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
Syarat Membuat SBU untuk Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian – Persyaratan membuat SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian yang paling utama adalah perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang telah bersertifikasi, baik sertifikasi SKA maupun SKT sesuai dengan kualifikasi yang telah di jelaskan diatas. Berikut ini adalah syarat membuat SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Beberapa Asosiasi SBU di Indonesia
Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian – Salah satu syarat bagi perusahaan Jasa Konstruksi Indonesia, adalah masuk keanggotaan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Fungsi dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar anggota, antar anggota dan pemerintah, antar anggota dan masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Lembaga Asosiasi SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang ada di Indonesia dibagi atas 2 jenis akreditasi yaitu akreditasi A dan akreditasi B, diantaranya sebagai berikut :
Asosiasi Akreditasi – A :
- Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
- AsosiasiKontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
- Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- AsosiasiKontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
- AsosiasiPerawatanBangunan Indonesia (APBI)
- Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
- AsosiasiPengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
- Gabungan PerusahaanKontraktor Nasional (GABPEKNAS)
- Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
- GabunganPerusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
- Gabungan PelaksanaKonstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
- Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
- IKatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
Asosiasi Akreditasi – B :
- Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
- AsosiasiKontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
- Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
- Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
- AsosiasiKontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
- Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
- Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
- AsosiasiPerusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
- Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
- Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
- AsosiasiPerusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
- Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Biaya dan Masa Berlaku SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian – Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan.
Biaya subkualifikasi SBU berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
- P = Rp. 100.000
- K1 = Rp. 105.000
- K2 = Rp. 130.000
- K3 = Rp. 150.000
- M1 = Rp. 700.000
- M2 = Rp. 1.000.000
- B1 = Rp. 1.950.000
- B2 = Rp. 4.850.000
Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Jasa Pelaksana Konstruksi pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut.
Berikut ini biaya registrasi ulang subkualifikasi SBU :
- P sebesar Rp. 10.000
- K1 sebesar Rp. 10.000
- K2 sebesar Rp. 15.000
- K3 sebesar Rp. 20.000
- M1 sebesar Rp. 150.000
- M2 sebesar Rp. 200.000
- B1 sebesar Rp. 500.000
- B2 sebesar Rp. 1.000.000
Keterangan: Biaya Perubahan Data dalam hal orang perseorangan dan badan usaha adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi.
Demikianlah informasi mengenai SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, semoga informasi yang diberikan bermanfaat.