Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel
Apa itu Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel ?
Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Penjelasan tentang bangunan hunian tunggal adalah rumah tinggal yang hanya di bangun khusus satu bangunan dan miliki oleh perseorangan. Contoh dari rumah tunggal misalnya mansion, cottage, vila, maupun bungalow. Biasanya rumah-rumah tersebut berada di daerah pegunungan, pedesaan maupun pantai baik milik pribadi maupun miliki perseorangan untuk dijadikan penginapan.
Sedangkan, rumah kopel adalah satu bangunan yang terdiri dari dua rumah sekaligus. Jika dilihat secara utuh, rumah kopel memiliki satu konsep desain. Kedua rumah yang ada di dalam bangunan tersebut hanya dipisahkan oleh satu dinding. Bagian atap pun hanya menggunakan satu atap. Keuntungan membangun rumah kopel adalah lahan yang dibutuhkan tidak terlalu luas karena hanya ada satu bangunan. Sedangkan kelemahannya adalah saat ingin melakukan perubahan desain. Masalah besar akan muncul saat kedua pemilik rumah kopel tidak memiliki selera atau pandangan yang sama mengenai desain yang baru. Contoh rumah koppel di indonesia adalah rumah peninggalan belanda.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
- Klasifikasi : Bangunan Gedung
- Kode : BG001
- Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
- Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai.
Kualifikasi SBU untuk Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel
Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah tanda bukti perusahan jasa konstruksi untuk pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU memiliki kualifikasi yang harus di penuhi sebelum mendaftarkan SBU. Berikut ini adalah kualifikasi SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel :
- Badan Usaha Kecil, yang dibagi atas 3 subkualifikasi diantaranya :
- K1 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK /PJBU
- K2 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK / PJBU
- K3 : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 350.000.000 sampai Rp. 500.000.000, 1 orang SKT Tingkat 1, dan PJT boleh merangkap menjadi PJK/PJBU
- Badan Usaha Menengah, yang dibagi atas 2 sub kualifikasi diantaranya adalah :
- M1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Muda
- M2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 2.000.000.000 dan memiliki 2 orang SKA Ahli Madya
- Badan Usaha Besar, yang dibagi atas 2 sub klasifikasi :
- B1 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 10.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
- B2 : memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000.000, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK dan 1 orang PJBU
Syarat Membuat SBU Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel
Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Berikut ini adalah syarat membuat SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Asosiasi SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Lembaga Asosiasi SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang ada di Indonesia dibagi atas 2 jenis akreditasi yaitu akreditasi A dan akreditasi B, diantaranya sebagai berikut :
Asosiasi Akreditasi – A :
Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
AsosiasiKontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
AsosiasiKontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
AsosiasiPerawatanBangunan Indonesia (APBI)
Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
AsosiasiPengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
Gabungan PerusahaanKontraktor Nasional (GABPEKNAS)
Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
GabunganPerusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
Gabungan PelaksanaKonstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
IKatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
Asosiasi Akreditasi – B :
Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
AsosiasiKontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
AsosiasiKontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
AsosiasiPerusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
AsosiasiPerusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO).
Biaya dan Masa Berlaku SBU sub bidang Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel
Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan. Biaya subkualifikasi SBU berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
- P = Rp. 100.000
- K1 = Rp. 105.000
- K2 = Rp. 130.000
- K3 = Rp. 150.000
- M1 = Rp. 700.000
- M2 = Rp. 1.000.000
- B1 = Rp. 1.950.000
- B2 = Rp. 4.850.000
Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut. Berikut ini biaya registrasi ulang subkualifikasi SBU :
- P sebesar Rp. 10.000
- K1 sebesar Rp. 10.000
- K2 sebesar Rp. 15.000
- K3 sebesar Rp. 20.000
- M1 sebesar Rp. 150.000
- M2 sebesar Rp. 200.000
- B1 sebesar Rp. 500.000
- B2 sebesar Rp. 1.000.000
Keterangan: Biaya Perubahan Data dalam hal orang perseorangan dan badan usaha adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi.
Contoh Perusahaan dengan SBU Sub bidang BG001
CV. HANI PRIMA SEJAHTERA
PT. HERO DWIPROPERTI NUSANTARA
PT. HASTA MULTI TEHNIK
CV. HOKAIDU