Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya
Apa yang dimaksud Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya?
Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya – Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya adalah bangunan yang tidak menjadi satu kesatuan fungsi dari bangunan utama atau bangunan yang peruntukannya tidak untuk menampung orang dengan jumlah yang cukup banyak dengan seluruh kegiatan didalamnya. Misal pembangunan pagar atau tempat parkir dan lainnya.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Gedung lainnya dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
- Klasifikasi : Bangunan Gedung lainnya
- Kode : BG009
- Sub Bidang/Klasifikasi : Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya
- Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan lainnya seperti rumah ibadah dan penjara.
Adapun Tingkat kualifikasi pada SBU adalah :
Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya – Lalu apakah tingkat dari kualifikasi pada SBU? Kita akan sebutkan dan menjelaskan dibawah ini :
1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)
2. Kualifikasi Menengah (M1, M2)
3. Kualifikasi Besar (B1 dan B2)
KUALIFIKASI |
MODAL DISETOR PERUSAHAAN |
PENGALAMAN KERJA |
TENAGA AHLI |
BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN |
---|---|---|---|---|
KECIL 1(K1) |
> Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta | Tidak dipersyaratkan | 1 orang tenaga Terampil SKT Tingkat 3 (Sertifikat Keterampilan)PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 300 juta dalam pekerjaan Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya |
KECIL 2(K2) |
> Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1 Milyarkumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat 2 (Sertifikat Keterampilan)PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 1 Milyar |
KECIL 3(K3) |
> Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta | Minimum Rp 1.750 Milyarkumulatif selama 10 tahun terakhir | 1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan)PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU | Maks. Rp 2,5 Milyar |
MENENGAH (M1) |
> Rp 500 Juta | Minimum Rp 2.5 Milyarkumulatif selama 10 th
terakhir atau pernah melakukan pekerjaan paling tinggi Rp 833 juta selama 10 th terakhir
|
2 orang SKA Ahli Muda | Maks. Rp 10 Milyar |
MENENGAH (M2) |
> Rp 2,5 Milyar | Minimum Rp 10 Milyarkumulatif selama 10 tahun
terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M1 paling tinggi Rp 3.330 juta selama 10 tahun terakhir |
2 orang SKA Ahli Madya | Maks. Rp 50 Milyar dalam pekerjaan Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri |
BESAR 1 (B1) |
> Rp 10 Milyar | Minimum Rp 50 Milyarkumulatif selama 10 tahun
terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi M2 paling tinggi Rp 16.660 Milyar selama 10 tahun terakhir |
1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJTPada 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK
1 orang PJBU |
Maks. Rp 250 Milyar |
BESAR 2 (B2) |
> Rp 50 Milyar | Minimum Rp 250 Milyarkumulatif selama
10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub kualifikasi B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir |
Pada 1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJK
Pada 1 orang PJBU |
Maks. tak terbatas |
Syarat Membuat SBU Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya
Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya – Berikut ini adalah syarat membuat SBU atau Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya :
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Asosiasi SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya – Lembaga Asosiasi SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang ada di Indonesia dibagi atas 2 jenis akreditasi yaitu akreditasi A dan akreditasi B, diantaranya sebagai berikut :
Asosiasi Akreditasi – A :
Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO)
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI)
Akreditasi Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI)
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (ASPEKINDO)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS)
Akreditasi Gabungan Pengusahan Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS)
Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO)
Akreditasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI)
Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
Asosiasi Akreditasi – B :
Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia (AKGEPI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI)
Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia (AKSDAI)
Akreditasi Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia (AKTALI)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (APKOMATEK)
Akreditasi Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL)
Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Akreditasi Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS)
Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO)
Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO)
Biaya dan Masa Berlaku SBU
Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya – Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan. Biaya subkualifikasi SBU berdasarkan peraturan LPJK sebagai berikut :
- P = Rp. 100.000
- K1 = Rp. 105.000
- K2 = Rp. 130.000
- K3 = Rp. 150.000
- M1 = Rp. 700.000
- M2 = Rp. 1.000.000
- B1 = Rp. 1.950.000
- B2 = Rp. 4.850.000
Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut. Berikut ini biaya registrasi ulang subkualifikasi SBU :
- P sebesar Rp. 10.000
- K1 sebesar Rp. 10.000
- K2 sebesar Rp. 15.000
- K3 sebesar Rp. 20.000
- M1 sebesar Rp. 150.000
- M2 sebesar Rp. 200.000
- B1 sebesar Rp. 500.000
- B2 sebesar Rp. 1.000.000
Keterangan Harga Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya Pada SBU
Keterangan: Biaya Perubahan Data dalam hal orang perseorangan dan badan usaha adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi.
Diatas adalah pengertian atau penjelasan dari Jasa Konstruksi Bangunan Gedung lainnya. Jika ingin mengetahui Artikel lainnya selain Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri bisa kalian klik link ini Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel.